Dokumen ini menerangkan protokol penanganan COVID-19 di area dan transportasi publik, seperti transportasi publik point-to-point, penyelenggaraan acara berskala besar, pasar atau kawasan pedagang kaki lima serta restoran.

Unduh Materi (PDF)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKAIAN ADAT INDRAGIRI HULU

Sistem Religi Suku Bonai

Protokol Penanganan COVID-19 di Wilayah Perbatasan Indonesia