Protokol Penanganan COVID-19 di Wilayah Perbatasan Indonesia
Dokumen ini menerangkan tentang protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk wilayah Indonesia, mencakup bandara, pelabuhan dan PLBDN, mencakup:
- Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit;
- Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;
- Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 kepada PHEOC;
- Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar COVID-19.
Protokol Perbatasan COVID-19.pdf Unduh Materi
Komentar
Posting Komentar