Protokol Penanganan COVID-19 di Wilayah Perbatasan Indonesia

 

Dokumen ini menerangkan tentang protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk wilayah Indonesia, mencakup bandara, pelabuhan dan PLBDN, mencakup:

  1. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit;
  2. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;
  3. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 kepada PHEOC;
  4. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;
  5. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar COVID-19.

Protokol Perbatasan COVID-19.pdf Unduh Materi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAKAIAN ADAT INDRAGIRI HULU

Sistem Religi Suku Bonai