KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA SIALANG JAYA DALAM TRADISI LUBUK LARANGAN
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA
SIALANG JAYA DALAM TRADISI LUBUK LARANGAN
Kawasan lubuk larangan ini terletak di
sungai Kaiti dengan panjang sungai Kaiti adalah sekitar 20 km dengan lebar
10-20 m, adapun panjang sungai yang dijadikan sebagai lubuk larangan adalah ±1 km.
Kawasan ini dilarang mengambil ikan yang ada selama masa panen tiba yang
biasanya dilakukan acara tahunan oleh masyarakat Desa Sialang jaya.
Adanya lubuk larangan oleh masyarakat
Desa Sialang Jaya dipahami sebagai bentuk pengamanan sungai dan sebagai bentuk
pelestarian ikan terutama ikan lokal yang sudah mulai langka di sungai Kaiti
tersebut. Keberadaan pelestarian kearifan lokal lubuk larangan tersebut juga
tidak terlepas dari adanya mitos tentang pantangan yaitu apabila seseorang
melanggar akan mengalami demam (tartomos) yang diakibatkan oleh makhluk halus yang
ada disekitar sungai tersebut.
Mitos itu membuat masyarakat Desa
Sialang Jaya tidak berani untuk mengambil ikan yang ada di lubuk larangan
tersebut, mitos itu diperkuat dengan adanya aturan adat dan pelaksanaan sanksi
bagi yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya mitos tadi membuat masyarakat
Desa Sialang Jaya tetap memelihara dan menjaga kelestarian lubuk larangan yang
ada di desa mereka.
Lubuk larangan ini biasanya dipanen
sekali dalam setahun yaitu menjelang bulan puasa Ramadhan. Setelah memasuki
masa penen tiba, aliran sungai Kaiti di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah,
Kabupaten Rokan Hulu selalu mendasak ramai dan menjadi pusat perhatian
masyarakat yang ada di sekitar Desa Sialang Jaya dan Kaiti dalam rangka
pelaksanaan tradisi panen ikan tersebut.

Komentar
Posting Komentar