KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA SIALANG JAYA DALAM TRADISI LUBUK LARANGAN

 

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA SIALANG JAYA DALAM TRADISI LUBUK LARANGAN


Kawasan lubuk larangan ini terletak di sungai Kaiti dengan panjang sungai Kaiti adalah sekitar 20 km dengan lebar 10-20 m, adapun panjang sungai yang dijadikan sebagai lubuk larangan adalah ±1 km. Kawasan ini dilarang mengambil ikan yang ada selama masa panen tiba yang biasanya dilakukan acara tahunan oleh masyarakat Desa Sialang jaya.

Adanya lubuk larangan oleh masyarakat Desa Sialang Jaya dipahami sebagai bentuk pengamanan sungai dan sebagai bentuk pelestarian ikan terutama ikan lokal yang sudah mulai langka di sungai Kaiti tersebut. Keberadaan pelestarian kearifan lokal lubuk larangan tersebut juga tidak terlepas dari adanya mitos tentang pantangan yaitu apabila seseorang melanggar akan mengalami demam (tartomos) yang diakibatkan oleh makhluk halus yang ada disekitar sungai tersebut.

Mitos itu membuat masyarakat Desa Sialang Jaya tidak berani untuk mengambil ikan yang ada di lubuk larangan tersebut, mitos itu diperkuat dengan adanya aturan adat dan pelaksanaan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya mitos tadi membuat masyarakat Desa Sialang Jaya tetap memelihara dan menjaga kelestarian lubuk larangan yang ada di desa mereka.

Lubuk larangan ini biasanya dipanen sekali dalam setahun yaitu menjelang bulan puasa Ramadhan. Setelah memasuki masa penen tiba, aliran sungai Kaiti di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu selalu mendasak ramai dan menjadi pusat perhatian masyarakat yang ada di sekitar Desa Sialang Jaya dan Kaiti dalam rangka pelaksanaan tradisi panen ikan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IKAN GULAI BAUNG KUNING

[SALAH] Makan Bawang Mentah dan Garam bisa Ubah Positif Covid-19 Menjadi Negatif setelah 15 Menit

[SALAH] Video “Lebih banyak mayat bertumpuk akibat COVID, tapi salah satunya menghisap rokok”