KUANTAN SINGINGI
SEJARAH
Kabupaten
Kuantan Singingi terletak pada posisi 0º00'-1º00' Lintang Selatan dan
101º02'-101º55' Bujur Timur dengan luas wilayah 7.656,03 km² dengan ketinggian
berkisar 25-30 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sebuah Kabupaten Pemekaran dari
Kabupaten Indragiri Hulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam, dengan Ibu Kota Teluk Kuantan. Jarak antara
Teluk Kuantan dengan Pekanbaru sebagai Ibu kota Provinsi Riau Pekanbaru adalah
160 km.
Batas
wilayah administrasi Kabupaten Kuantan
Singingi adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan Provinsi Riau.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Kabupaten
Kuantan Singingi berada pada wilayah perbatasan 3 Provinsi, yaitu Provinsi
Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Secara
administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibagi 15 kecamatan, 11 kelurahan dan
218 desa. Kecamatan dengan jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Kuantan
Mudik, yaitu sebanyak 23 desa dan paling sedikit terdapat di Kecamatan Pucuk
Rantau sebanyak 10 desa. Kecamatan dengan luas wilayah terluas adalah Kecamatan
Singingi (1.953,66 km2), kemudian diikuti dengan Kecamatan Singingi Hilir
(1.530,97 km2).
VISI
DAN MISI
VISI
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan. Visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021
adalah:
“Terwujudnya
Kabupaten Kuantan Singingi yang Unggul, Sejahtera, dan Agamis di Provinsi Riau
Tahun 2021”
Adapun makna
pernyataan visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di atas adalah sebagai
berikut:
- Unggul adalah
peningkatan kemampuan perekonomian masyarakat, derajat kesehatan, mutu
pendidikan, infrastruktur dan pariwisata.
- Sejahtera adalah suatu
kondisi masyarakat dalam keadaan makmur yang tidak lagi memikirkan
kebutuhan dasar, dalam kehidupan tentram, tertib, dan harmonis.
- Agamis adalah
suasana kehidupan sosial kemasyarakatan yang rukun dan damai dalam
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
MISI
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima;
- Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat,
cerdas dan produktif;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat yang
mandiri dan berdaya saing guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat
berbasis pertanian dan pariwisata;
- Meningkatkan tata kelola sumber daya alam
berdasarkan perencanaan tata ruang yang berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang
berkualitas dan merata;
- Meningkatkan suasana kehidupan yang agamis
dan melestarikan nilai-nilai budaya.
Defenisi
misi sebagai berikut :
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih diarahkan pada pemerintahan yang
profesional, akuntabel, transparan, partisipatif dan berkepastian hukum,
diharapkan dapat menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah daerah,
masyarakat, pihak swasta dan pihak lainnya sehingga diharapkan dapat
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat,
cerdas dan produktif adalah peningkatan sumber daya manusia penyelenggara
pembangunan yang peka terhadap kebutuhan daerah dan memiliki kapabilitas
serta kualitas dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
penyelenggaraan pembangunan yang bertanggung jawab sehingga tujuan dan
sasaran pembangunan dapat tercapai.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat yang
mandiri dan berdaya saing guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat
berbasis pertanian dan pariwisata adalah memprioritaskan pembangunan
berdasarkan potensi daerah melalui pemberdayaan masyarakat dengan mensinkronkan
berbagai aspek pembangunan sehingga mampu mandiri dan menghasilkan
produksi yang bernilai ekonomis dan mampu bersaing untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang berbasiskan kepada sektor
pertanian dan pariwisata.
- Meningkatkan tata kelola sumber daya alam
berdasarkan perencanaan tata ruang yang berwawasan lingkungan adalah
dengan memanfaatkan seluruh potensi daerah untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek fungsi lahan dan
kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang
berkualitas dan merata adalah meningkatkan pemerataan pembangunan di
masyarakat yang didukung dengan peningkatan dan optimalisasi infrastruktur
dan fasilitas umum lainnya.
- Meningkatkan suasana kehidupan yang agamis
dan melestarikan nilai-nilai budaya adalah mewujudkan suasana kehidupan
beragama yang rukun, melaksanakan ajaran agamanya dalam kehidupan
sehari-hari dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Komentar
Posting Komentar