KUANTAN SINGINGI

SEJARAH

Kabupaten Kuantan Singingi terletak pada posisi 0º00'-1º00' Lintang Selatan dan 101º02'-101º55' Bujur Timur dengan luas wilayah 7.656,03 km² dengan ketinggian berkisar 25-30 meter diatas permukaan laut.  Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sebuah Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, dengan Ibu Kota Teluk Kuantan. Jarak antara Teluk Kuantan dengan Pekanbaru sebagai Ibu kota Provinsi Riau Pekanbaru adalah 160 km. 

Batas wilayah administrasi  Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan Provinsi Riau.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kabupaten Kuantan Singingi berada pada wilayah perbatasan 3 Provinsi, yaitu Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.  Secara administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibagi 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa. Kecamatan dengan jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Kuantan Mudik, yaitu sebanyak 23 desa dan paling sedikit terdapat di Kecamatan Pucuk Rantau sebanyak 10 desa. Kecamatan dengan luas wilayah terluas adalah Kecamatan Singingi (1.953,66 km2), kemudian diikuti dengan Kecamatan Singingi Hilir (1.530,97 km2).


VISI DAN MISI

VISI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.  Visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 adalah:

“Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang Unggul, Sejahtera, dan Agamis di Provinsi Riau Tahun 2021”

Adapun makna pernyataan visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di atas adalah sebagai berikut:

  1. Unggul adalah peningkatan kemampuan perekonomian masyarakat, derajat kesehatan, mutu pendidikan, infrastruktur dan pariwisata.
  2. Sejahtera adalah suatu kondisi masyarakat dalam keadaan makmur yang tidak lagi memikirkan kebutuhan dasar, dalam kehidupan tentram, tertib, dan harmonis.
  3. Agamis adalah suasana kehidupan sosial kemasyarakatan yang rukun dan damai dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima;
  2. Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan produktif;
  3. Mengembangkan perekonomian masyarakat yang mandiri dan berdaya saing guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat berbasis pertanian dan pariwisata;
  4. Meningkatkan tata kelola sumber daya alam berdasarkan perencanaan tata ruang yang berwawasan lingkungan;
  5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata;
  6. Meningkatkan suasana kehidupan yang agamis dan melestarikan nilai-nilai budaya.

Defenisi misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih diarahkan pada pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, partisipatif dan berkepastian hukum, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, pihak swasta dan pihak lainnya sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan produktif adalah peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pembangunan yang peka terhadap kebutuhan daerah dan memiliki kapabilitas serta kualitas dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan yang bertanggung jawab sehingga tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai.
  3. Mengembangkan perekonomian masyarakat yang mandiri dan berdaya saing guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat berbasis pertanian dan pariwisata adalah memprioritaskan pembangunan berdasarkan potensi daerah melalui pemberdayaan masyarakat dengan mensinkronkan berbagai aspek pembangunan sehingga mampu mandiri dan menghasilkan produksi yang bernilai ekonomis dan mampu bersaing untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang berbasiskan kepada sektor pertanian dan pariwisata.
  4. Meningkatkan tata kelola sumber daya alam berdasarkan perencanaan tata ruang yang berwawasan lingkungan adalah dengan memanfaatkan seluruh potensi daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek fungsi lahan dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
  5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata adalah meningkatkan pemerataan pembangunan di masyarakat yang didukung dengan peningkatan dan optimalisasi infrastruktur dan fasilitas umum lainnya.
  6. Meningkatkan suasana kehidupan yang agamis dan melestarikan nilai-nilai budaya adalah mewujudkan suasana kehidupan beragama yang rukun, melaksanakan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan mengembangkan nilai-nilai budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IKAN GULAI BAUNG KUNING

[SALAH] Makan Bawang Mentah dan Garam bisa Ubah Positif Covid-19 Menjadi Negatif setelah 15 Menit

[SALAH] Video “Lebih banyak mayat bertumpuk akibat COVID, tapi salah satunya menghisap rokok”