PENJURU BATABO MANCAKAU

 

PENJURU BATABO MANCAKAU


Kecamatan Kampar Kiri Hulu. pembukaan lubuk larangan untuk mengambil ikan atau mancokau.Setidaknya ada dua desa yang hari itu melakukan mancokau, yaitu Desa Aur Kuning dan Desa Muara Bio, yang masuk wilayah Rimbang Baling-Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Lubuk larangan merupakan tradisi yang telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling. Dimana dalam kurun waktu tertentu dan jarak tertentu tidak boleh diambil ikannya di sungai yang ditandai dengan tali yang dikat di atas pohon yang membentang di atas sungai. Lubuk larangan dibuka biasanya setahun sekali yang diawali dengan musyawarah antara Pemerintah Desa dan Ninik Mamak (tetua adat) setempat. Tiap desa yang berada di sepanjang Sungai Subayang tersebut memiliki satu hingga tiga lubuk larangan. Sebelumnya di desa bagian hilir (Gema) dan hulu (Desa Batu Sanggan, Gajah Bertalut) juga membuka lubuk larangan. Damri, Kepala Desa Aur Kuning menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sehingga mereka mengambil seperlunya di luar lubuk larangan dengan tidak mengambil sebanyak-banyak ikan yang ada di sungai.Sanksi berupa sanksi adat jika mengambil ikan dalam lubuk larangan di luar waktu yang ditentukan. Hal tersebut telah menjadi pengetahuan masyarakat setempat dari orang tua hingga anak-anak.Jenis-jenis ikan yang berhasil ditangkap selain barau (Hampala macrolepidota), ada juga kapiek (Puntiotiles sp.), tapah (Wallago leeri), singarek (Ceratoglanis scleronema), baung (Mystus nemurus), dan sebagainya






Komentar

Postingan populer dari blog ini

IKAN GULAI BAUNG KUNING

SISTEM KESENIAN SUKU TALANG MAMAK

PAKAIAN ADAT INDRAGIRI HULU