Dokumen ini menerangkan tentang protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk wilayah Indonesia, mencakup bandara, pelabuhan dan PLBDN, mencakup: Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit; Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan; Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 kepada PHEOC; Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria; Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar COVID-19. Protokol Perbatasan COVID-19.pdf Unduh Materi